Beranda Info Lampung Bandar Lampung Eks MUA dan Pelajar SMA Ditangkap Polda Lampung karena Endors Judi Online

Eks MUA dan Pelajar SMA Ditangkap Polda Lampung karena Endors Judi Online

6029
0

Eks MUA dan Pelajar SMA Ditangkap Polda Lampung karena Endors Judi Online.dok/DR.net


Bandar Lampung – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua konten kreator yang kedapatan aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Kedua pelaku, yakni IDP (24) mantan Make Up Artist dan BNS (18) pelajar SMA, ditangkap pada kasus berbeda di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli Siber yang menemukan adanya akun Instagram yang secara rutin memposting tautan menuju situs judi online. “Keduanya kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara terbukti aktif mempromosikan situs judi online dan mendapat keuntungan dari pemasangan tautan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Momen Berantas Judol, Publik Diminta Dukung Aparat

IDP ditangkap di rumahnya di Pesawaran, sedangkan BNS diamankan di kediaman orang tuanya di Kabupaten Pringsewu. Keduanya diketahui mengendors situs judi online yang sama melalui akun pribadi. Modusnya memposting story Instagram dua kali sehari berisi link aktif menuju situs yang diduga berasal dari Kamboja. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital atau transfer bank setiap 15 hari dengan tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Kasubdit V Siber AKBP Didik Kurnianto menyebut, keduanya sadar bahwa promosi judi online melanggar hukum, namun tetap dilakukan dengan alasan berbeda. IDP mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi, sementara BNS karena alasan gaya hidup remaja seperti membeli make up, skincare hingga nongkrong. “Keduanya sudah melakukan ini sekitar enam bulan,” tegasnya.

IDP bahkan mengungkap bahwa uang endors digunakan untuk biaya persalinan dan susu bayi tiga bulan yang harus dipenuhi setelah sang suami menganggur. Sementara orang tua BNS mengaku terkejut karena tidak mengetahui keterlibatan anaknya. Salah satu tersangka juga mengaku sempat berhenti ketika pemberantasan judi online marak pada awal 2025, namun kembali aktif sejak Mei 2025 karena menganggap situasi kembali aman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua ponsel dan uang Rp1,6 juta dari IDP, serta dua ponsel dan uang Rp400 ribu dari BNS. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor :  Darmawan Sinyoku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini