Beranda Pesawaran Hendak Konfirmasi Terkait Aturan Perombakan Aparatur Desa, Camat Way Khilau Blokir Nomor...

Hendak Konfirmasi Terkait Aturan Perombakan Aparatur Desa, Camat Way Khilau Blokir Nomor WA Wartawan 

377
0
PESAWARAN | Setelah ramainya pemberitaan di media online terkait perombakan aparatur desa hingga dugaan fiktifnya anggaran di Bidang Ketahanan Pangan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, team media berusaha menggali informasi lebih lanjut dengan berupaya berkordinasi dan konfirmasi pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni. Sabtu 30/03/ 2024.
Melalui pesan WhatsApp team telusur media ini menghubungi Camat Way khilau untuk minta tanggapan atau jadwal untuk bisa bertemu guna konfirmasi secara langsung, tapi sayang, tidak pernah mendapat tanggapan walau dalam keadaan aktif nomor hingga sampai melakukan pemblokiran nomor telpon pewarta.
Team pewarta menggunakan nomor lain nya untuk meminta tanggapan dan jadwal pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni kembali melakukan pemblokiran ke nomor kedua pewarta.
Rudi Sapardi As selaku masyarakat Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau, memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Saya selaku masyarakat menyayangkan sikap yang di lakukan oleh camat, kenapa harus melakukan pemblokiran nomor pewarta, seharusnyakan tinggal beri saja keterangan pemberitaan dan tanggapan terkait apa yang di pertanyakan pewarta,” ucapnya.
“Kan bisa dijawab sesuai aturan dan sesuai pengetahuan pak Camat tentang perombakan aparatur desa dan dugaan fiktif nya program ketahanan pangan,” Ucap Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengomentari bahwa dengan cara memblokir nomor WA para wartawan, justru semakin menunjukkan kurang profesional dalam bekerja dan kurang sinerginya pemerintahan kecamatan dengan media. tegasnya
Dilain tempat pewarta meminta tanggapan pada salah satu Ketua Lembaga Pers Pesawaran, Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) Sufiawan melalui sambungan Whatsapp nya menjelaskan, dirinya juga sangat menyangkan hal tersebut.
“Sangat saya sayangkan apa yang di lakukan oleh Camat Way Khilau bila sampai melakukan pemblokiran nomor awak media yang sedang melakukan kordinasi dan konfirmasi pada instansi yang di pimpin nya,” Ucapnya.
“Pasti tau dong Camat Nazam Roni peran dan fungsi media, menjalankan pilar ke empat, dan jelas di dalam undang-undang pers mengungkapkan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
” Kalau ada pejabat ataupun Camat yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini”,  ucap Sufiawan
Bukan hanya melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999, tapi melanggar juga untuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) melanggar undang-undang berarti tindak pidana, delik juga itu,”Tegas Sufiawan(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini