Gambar ilustrasi Kerja Sama Media Kini Diatur Ketat, Pemkab Pringsewu Naikkan Standar (dok.red lampung DRM)
PRINGSEWU | Lampung.sumselnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi memperketat pola kerja sama publikasi dengan media massa melalui Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025. Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemkab dalam meningkatkan standar kemitraan media agar lebih profesional, transparan, dan beretika.
Perbup yang ditandatangani Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 28 November 2025 tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah hingga pemerintah pekon. Aturan ini menjadi acuan baku dalam menjalin kerja sama publikasi sekaligus mengakhiri praktik kemitraan yang tidak tertib dan minim akuntabilitas.

Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa publikasi pemerintah harus bersifat benar, berimbang, tidak menyesatkan, dan tidak provokatif. Informasi publik tidak lagi berorientasi pada kuantitas pemberitaan, melainkan kualitas dan tanggung jawab informasi.
LIHAT TAYANGAN KLIK : Yuk pantau Kamtibmas dan kondisi lalulintas Kabupaten Pringsewu di CCTV Bersama Kominfo Pringsewu
Peraturan ini membuka ruang kerja sama dengan media cetak, daring, radio, dan televisi, melalui mekanisme advertorial bernilai jurnalistik, langganan media cetak, liputan khusus radio dan televisi, serta publikasi berita daring.
Namun, kerja sama tidak dapat dilakukan secara bebas. Perusahaan pers wajib memenuhi syarat administratif dan profesional, mulai dari legalitas usaha, kepatuhan pajak, hingga kepemilikan wartawan yang kompeten—dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau rekam jejak karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun.
Perbup ini juga menegaskan prinsip satu perusahaan satu media dan satu wartawan satu media, pembayaran berbasis bukti tayang atau terbit yang sah, serta larangan keras pemberian atau penerimaan imbalan di luar mekanisme resmi. Pejabat dan ASN berhak menolak wawancara apabila wartawan tidak dapat menunjukkan identitas pers yang sah.
Jika terjadi keberatan atau sengketa pemberitaan, penyelesaian diarahkan melalui mekanisme Dewan Pers, dengan musyawarah mufakat sebagai langkah utama sebelum menempuh jalur hukum.
Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Pringsewu menegaskan komitmennya: kerja sama media bukan lagi soal kedekatan, tetapi profesionalisme dan integritas.
———–Darmawan | Wartawan Kompetensi Dewan Pers)






