Beranda Nasional Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah...

Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

202
0

Ketapang — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, resmi menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya. Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Senin, 6 September 2025, dengan didampingi langsung oleh Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CFLA., CLA., CPLA., CPS.

Dalam keterangannya, Ahmad Upin menjelaskan laporan ini berlandaskan pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada pihak Polda Kalimantan Barat. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegasan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kami oleh pihak tertentu, termasuk oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang, tidak berdasar dan sama sekali tidak benar,” tegas Ahmad Upin.

Ia menegaskan, Rumah Hukum Indonesia merupakan lembaga resmi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Karena itu, pihaknya merasa perlu menjaga marwah lembaga dari berbagai fitnah maupun tuduhan tanpa dasar.

“Rumah Hukum Indonesia memiliki legitimasi dan binaan langsung dari Kemenkumham. Kami bekerja untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Karena itu, kami merasa penting menjaga kredibilitas lembaga,” ujarnya.

Ahmad Upin menambahkan, langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk menjaga integritas lembaga serta menegakkan prinsip keadilan.

“Kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini secara profesional dan proporsional. Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, Dr. Dalan Ersada Bangun, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap kepada aparat kepolisian agar benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap tuduhan yang tidak berdasar harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dr. Dalan.

Ia juga mengingatkan agar oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang menjunjung tinggi etika profesi sebagai penegak hukum, sehingga marwah lembaga hukum tetap terjaga.

Dengan adanya laporan resmi ini, Rumah Hukum Indonesia berharap persoalan hukum yang menimpa Ketua DPD Ketapang dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini