PESAWARAN | Lampung.sumselnews.co.id — Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, angkat bicara terkait persoalan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Program bantuan dari pemerintah pusat itu sejatinya bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam keterangannya, Sufiyawan menegaskan bahwa pelaksanaan setiap program pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai, bantuan seperti PIP harus benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa ada potongan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kita semua sepakat bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, bila ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP, maka patut diklarifikasi,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Sufiyawan menyoroti pentingnya peran pers dalam mengawal serta mengawasi kebijakan pemerintah di lapangan. Ia menekankan bahwa media merupakan mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
“Jangan ada pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan. Justru dengan adanya sorotan media, segala persoalan bisa cepat diketahui dan diperbaiki,” ujarnya.
Sufiyawan juga menyesalkan apabila masih ada oknum yang berusaha menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hak jawab adalah mekanisme yang tepat — bukan tekanan atau intimidasi.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan ada upaya menekan atau mengintimidasi jurnalis,” tegas Ketua Setwil FPII Lampung itu.
Ia juga meminta pihak sekolah serta perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan data penerima PIP agar bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat maupun lembaga kontrol sosial.
Sufiyawan menegaskan bahwa pungutan liar atau pemotongan bantuan pendidikan adalah pelanggaran serius dan dapat berimplikasi hukum.
“Kalau ada yang bermain-main dengan dana bantuan, itu menyalahi aturan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. PIP adalah bantuan langsung kepada siswa, bukan untuk ditarik sebagian,” ujarnya.
Ketua Setwil FPII Lampung itu menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan di Desa Margodadi serta memastikan seluruh anggota FPII di daerah bekerja secara profesional dan berimbang.
“Kami siap mendampingi dan melindungi rekan-rekan media yang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Sufiyawan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PIP di wilayah tersebut.
“Keterbukaan informasi adalah kunci agar masyarakat tidak salah paham. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik demi kelancaran dunia pendidikan di Pesawaran,” pungkasnya.
Atas tanggapan ini, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi selanjutnya.
(Bambang)






