Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH LSM GMBI Distrik Lamteng Komandoi, Tiga Lembaga Laporkan Dinas Pendidikan Lamteng ke...

LSM GMBI Distrik Lamteng Komandoi, Tiga Lembaga Laporkan Dinas Pendidikan Lamteng ke Kejaksaan Gunung Sugih

845
0

LAMPUNG TENGAH — Gabungan empat lembaga masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah kepada Kejaksaan Gunung Sugih, Senin (03/08/2026).

Empat lembaga yang turut menyampaikan laporan tersebut yakni LSM GMBI Distrik Lampung Tengah, Laskar Merah Putih, YLPK PERARI Provinsi Lampung, dan LSM GIB Lampung.

Dalam laporan tersebut, gabungan lembaga menyoroti dua hal yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Pertama, terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Guru Non-PNS dan tenaga honorer periode Januari hingga Mei 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp905.956.382.

Kedua, terkait Anggaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai sebesar Rp237.790.000.

Ketua GMBI Distrik Lampung Tengah, Hermansyah S. Raya, yang mewakili gabungan lembaga mengatakan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Ada dua laporan terkait BPJS Ketenagakerjaan Non-PNS dan honorer, kemudian Anggaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang nilainya cukup besar,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Laskar Merah Putih, YLPK PERARI Provinsi Lampung dan LSM GIB Lampung meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya khususnya dari GMBI Distrik Lampung Tengah bersama kawan-kawan dari Laskar Merah Putih, YLPK PERARI Provinsi Lampung dan LSM GIB Lampung meminta kepada Kejaksaan Gunung Sugih untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan memeriksa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Hermansyah berharap Kejaksaan Gunung Sugih dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Gunung Sugih dapat bekerja secara profesional dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Hermansyah, dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai alat bukti awal, termasuk laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang berkaitan dengan dugaan permasalahan anggaran tersebut.

“Alat bukti berupa laporan SPJ dugaan korupsi telah kami sertakan dan selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan Gunung Sugih untuk dipelajari dan ditindaklanjuti,” pungkas Hermansyah.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Gunung Sugih yang diwakili oleh Sutan membenarkan telah menerima surat laporan dari gabungan lembaga masyarakat tersebut.

“Surat laporan dari kawan-kawan kami terima dan akan kami periksa serta tindak lanjuti laporan ini. Kami juga berterima kasih atas kepercayaan kawan-kawan dari lembaga masyarakat yang telah mempercayai kami untuk menerima laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah,” ujar Sutan.

Ia mengatakan, laporan dari masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Dengan adanya laporan seperti ini tentu sangat membantu kinerja kami. Kami selaku Kejaksaan Gunung Sugih tentu akan segera menindaklanjuti dan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

(Dedi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini