OKI – Seorang pegawai di Puskesmas Desa Bumi Arjo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga terlibat kasus perselingkuhan. Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat setempat dan berpotensi berujung pada sanksi disiplin jika terbukti melanggar aturan kepegawaian.
Pegawai yang dimaksud diketahui berinisial NM (31), warga Desa Bumi Arjo, Ia diduga menjalin hubungan dengan seorang pria lain di luar pernikahannya. Peristiwa ini disebut-sebut berdampak pada kehidupan rumah tangganya, bahkan suami sahnya yang berinisial SJ dari keterangan yang kami dapat telah meninggalkan rumah sejak sekitar tiga bulan terakhir.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh orang tua NM saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah suami anaknya tidak lagi pulang ke rumah.
“Iya pak, masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Saya mengira tidak akan menjadi besar seperti ini. Saya baru mengetahui belakangan setelah suaminya NM sudah sekitar tiga bulan tidak pulang ke rumah,” ujar orang tua NM kepada awak media.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara. Ketentuan tersebut di antaranya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang juga menjadi rujukan dalam pembinaan disiplin pegawai pemerintah.
Selain itu, dugaan pelanggaran norma hukum juga dapat merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan, apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.
Sejumlah pihak di lingkungan masyarakat setempat menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan instansi terkait, termasuk Kepala Puskesmas, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Badan Kepegawaian di Kabupaten Ogan Komering Ilir guna meminta klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas maupun instansi terkait di Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut, Kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga membuka ruang hak sanggah sesuai Kode Etik jurnalistik apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
(Laporan: Darham)






