PRINGSEWU – Unit pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu diduga tidak memenuhi standar pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya kunjungan resmi dari tim kawan kawan awak media yang tergabung di lembaga Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ke ruang pelayanan umum dinas setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Desember 2025, di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. Saat itu, petugas pelayanan umum yang berjaga dinilai kurang responsif terhadap kehadiran awak media yang datang secara terbuka dan telah menyampaikan identitas serta maksud kunjungan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, petugas pelayanan umum disebut enggan memberikan informasi dasar terkait keberadaan pimpinan instansi serta tidak menunjukkan sikap pelayanan sebagaimana yang diharapkan dari aparatur penyelenggara layanan publik.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, yang merupakan bagian dari standar pelayanan publik. Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, instansi terkait diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan informatif kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers.
Secara regulatif, dugaan sikap tidak responsif tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.
Editor= (Red Lampung)






