Beranda Info Lampung Way Kanan Polsek Baradatu Terbitkan, Delapan Remaja Saat Pesta Miras Dilapangan Sriwijaya 

Polsek Baradatu Terbitkan, Delapan Remaja Saat Pesta Miras Dilapangan Sriwijaya 

515
0

WAY KANAN | Delapan remaja di bawah umur diamankan oleh Anggota Polsek Baradatu saat kedapatan tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di Lapangan Sriwijaya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa malam (06/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penertiban tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan sekelompok remaja yang diduga tengah berpesta miras sambil memutar musik keras menggunakan speaker portable di area publik tersebut.

Menyikapi laporan tersebut, tiga anggota Polsek Baradatu — Aipda Ariyan Fardinal, Bripka Budiawan, dan Brigpol Wayan Sukastawa — segera bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja, setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati delapan remaja tengah mengkonsumsi miras jenis arak dan dalam kondisi dipengaruhi alkohol di salah satu lapak pedagang di kawasan tersebut.

Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.IK, menyampaikan bahwa para remaja tersebut langsung diberi pembinaan secara persuasif serta peringatan keras.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi dilakukan oleh anak di bawah umur. Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar dan beristirahat, bukan begadang dan mengkonsumsi miras,” ujar AKP Herwin.

Ia menegaskan bahwa Polsek Baradatu akan terus meningkatkan patroli, baik siang maupun malam, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Untuk masyarakat, jangan ragu dan takut untuk melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban atau mengarah pada tindak pidana. Kami siap melayani 1×24 jam,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, para remaja tersebut dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari, terutama jika sampai merusak fasilitas publik atau milik pedagang, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. (BN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini