Lampung, LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp48 miliar tersebut diduga menyisakan persoalan serius, baik terkait progres pekerjaan maupun hak pembayaran pekerja dan pemasok material.
Anggaran puluhan miliar rupiah itu dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kontrak 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.
Berdasarkan pemantauan lapangan tim media, sejumlah pekerjaan di beberapa lokasi dilaporkan belum sepenuhnya rampung meski masa kontrak telah berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan proyek dan kinerja pelaksana.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul keluhan dari para pekerja lapangan dan pemasok material yang mengaku hingga kini belum menerima pembayaran, meskipun proyek telah melewati akhir tahun anggaran. Keluhan yang disampaikan antara lain:
Upah pekerja lapangan belum dibayarkan, sehingga memicu keresahan dan rencana mogok kerja.
Pemasok material bangunan, khususnya semen, menyebut ribuan zak telah dikirim ke lokasi proyek namun belum dilunasi.
Pemilik quarry batu dan pangkalan pasir mengaku pembayaran tertunda lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan.
Penelusuran di sejumlah titik proyek, seperti Way Langsep (Lampung Tengah), Sukadadi dan Way Lima (Pesawaran), dua lokasi di Pardasuka (Pringsewu), serta Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menunjukkan keluhan serupa. Para pekerja dan penyedia material di lokasi-lokasi tersebut menyatakan kekecewaan atas tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan.
Seorang koordinator lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja dari berbagai wilayah telah berkoordinasi dan menyepakati rencana aksi bersama. Ia menyebutkan, para pekerja berencana menyewa empat truk untuk mendatangi kantor Balai Besar guna menuntut kejelasan pembayaran dari pihak pelaksana proyek.
Koordinator pekerja dari Way Manak, Kecamatan Pugung, juga menyatakan kesiapan untuk melakukan mogok kerja dan bergabung dalam aksi unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Para pekerja dan pemasok material berharap BBWS Mesuji Sekampung dapat meningkatkan pengawasan serta lebih selektif dalam menunjuk rekanan proyek, agar persoalan serupa tidak terulang dan tidak merugikan buruh maupun pelaku usaha lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan keterlambatan pembayaran dan progres penyelesaian proyek rehabilitasi irigasi tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait.
(DRM)







