Beranda Bogor Tragis Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ibu Korban Meinta Keadilan Pelaku DPO...

Tragis Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ibu Korban Meinta Keadilan Pelaku DPO Dua Tahun Bebas Berkeliaran

282
0

Parung Panjang, lampung.sumselnews.co.id

Kasus Pemerkosaan dua tahun silam menjadi perbincangan hangat di lingkungan Kecamatan Parung Panjang dikarenakan empat orang DPO Polres Kabupaten Bogor bebas berkeliaran tanpa merasa adanya masalah yg dilakukan para pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur 13 Tahun berinisial (PR) Warga Kp. Gintung Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung Panjang

Team Awak Media mencoba mendatangi rumah korban demi mendapatkan informasi lebih lanjut,
Di rumah korban yang sangat memprihatinkan ibu korban menjelaskan kepada awak Media memohon keadilan yang se adil adilnya setelah kejadian yg menimpa anak pertama nya (PR) saat ini menjadi tidak normal seperti anak lainya karena anak saya tadinya Pesantren dengan harapan menjadi anak yang bisa membanggakan orang tua harapan saya dan Bapak nya hancur ucap Ibu dengan isak tangis tersedu didampingi RT setempat pada Minggu (06/04/2025).

Daftar DPO dikeluarkan Polres Bogor nomor :DPO/19/VI/2023/Reskrim berjumlah empat orang Masing-masing Berinisial (UJ) Warga Desa Pingkuh Kecamatan Parung Panjang berinisial (RD) Warga Desa Lumpang Kecamatan Parung Panjang berinisial (UN) alias Buyung Warga kp cijapar desa lumpang
Berinisial (AG) Warga Kp Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang.

Korban, PR menjelaskan kepada awak Media berawal kejadian tersebut mengenal salah satu pelaku (AR) lewat akun Facebook dengan rayuan, AR berdua dengan temanya mengajak korban kesalah satu tempat dan korban mengaku di beri minuman dan tak sadarkan diri setelah sadar barulah korban menyadari bahwa dirinya baru saja mengalami pemerkosaan namun dikarenakan adanya ancaman mengunakan sajam PR tidak berani mengadu ke orang tuanya selang satu bulan lebih korban bertemu lagi dan dibawa paksa diberi minuman kembali tak sadarkan diri dan kedua kalinya korban diperkosa pelaku berjumlah empat orang,

Ibu korban awalnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan dikarenakan tingkah anaknya yang aneh suka marah dan kalo Malam merintih kesakitan akhirnya Ibu korban membawa anaknya ke Rumah Sakit untuk di periksa setelah tau anaknya hamil Ibu korban mencoba menanyakan siapa yang telah menghamili Anaknya untuk diminta pertanggung jawaban, mendengar kronologis kejadian dari anaknya bahwa pelakunya bukan satu orang Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Bogor berlanjut berdasarkan bukti Chetan dari akun Facebook Kepolisian mengamankan AR dan Temanya.

Masih lanjut keterangan Ibu korban, hasil USG kehamilan anak saya tidak normal menurut keterangan Dokter otak cabang Bayi berada diluar tempurung kepala dan air ketubannya kosong alhasil dengan usia kandungan Lima Bulan si bayi dikeluarkan harus operasi sesar dan semua biaya saya cari pinjaman uang kesana kemari sampai uang berbunga saya gak perduli demi menyelamatkan anak saya menjelaskan dengan bahasa Daerah Sunda sambil tak henti hentinya Ibu korban menangis.

Menurut penjelasan Ibu korban pemeriksaan Kepolisian menyebutkan bahwa pelaku berinisial (AR) berjumlah 6 Orang dari dua yang sudah ditahan dan divonis 11 Tahun Masing-masing pelaku sisanya Empat Orang masih DPO dari Tahun,2023 sampai saat ini belum ditangkap “dengan keadaan saya seperti ini bulak balik ke Polres saya harus meminjam uang berbunga demi mendapatkan keadilan dan sampai saat ini utang utang saya belum lunas ” Tandasnya

Sedangkan permohonan pendamping dari Desa Gintung Cilejet saat Ibu korban menceritakan kejadian yang menimpa anaknya justru Kades Mu’min Gintung Cilejet menyebutkan “Anak kamu kali yang badung” Jawaban Kades kepada Ibu korban, membeberkan apa yg dialami Keluarganya kepada Wartawan lagi lagi Ibu korban sambil menangis tersedu

Yang lebih memprihatinkan tidak adanya pendamping dari PPA Dinsos Kabupaten Bogor untuk pemulihan trauma healing dan pemeriksaan Dokter Psikiater kepada korban sebagai Warga negara korban harus mendapatkan haknya terlebih lagi Keluarga korban mempunyai keterbatasan ekonomi dan tinggal di rumah tidak layak huni pengakuan dari Ibu korban

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini