Connect with us

Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Sekdes Kotawaringin Akhirnya Susul Kakon nya Ke Penjara 

Published

on

Cyber Media (Lampung-SumSelNews)  

PRINGSEWU – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes), Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison  SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan, penahanan Sekdes berinisial, SW (37) setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Oknum Sekdes SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu TA 2019 bersama dengan kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Advertisement

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat  Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam Laporan SPJ tersangka  SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut Kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta, “paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa anggaran dana desa TA 2019 pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

Advertisement

BACA JUGA : Tersandung Dugaan Korupsi Kepala Pekon Kutawaringin Masuk Hotel Prodeo

“Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam  dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pem berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,” pungkaanya(Borneo/Nazri/yoki)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *