Connect with us

Nasional

Korupsi Berjemaah Bukan Cuma Walikota, Ada Lurah, Camat Juga Kepala Dinas

Published

on

 

(Lampung.sumselnews.co.id)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menyandang status tersangka kasus korupsi.

Ironisnya, bukan hanya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendirian yang ditetapkan menyandang status tersangka juga delapan orang lainnya. yang lebih ironis, dari delapan orang itu ada lurah dan camat, ada kepala dinas, sekretaris dinas disamping ada pengusaha tentunya.

Kasus korupsi yang disangkakan Rahmat Effendi cs yakni, korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang korupsi berjumlah 5,7 miliar dalam bentuk uang kontan dan rekening.

Advertisement

Siapakah jati diri kedelapan tersangka selain Rahmat Effendi yang sudah diketahui itu? Menurut Ketua KPK Firli Bahuri dalam Jumpa Pers di gedung KPK Kamis (6/1/2022) menyebutkan, Delapan tersangka itu terbagi dalam dua kelompok berdasarkan peran masing masing yakni, pemberi suap dan penerima suap.

Mereka yang berperan sebagai pemberi suap antara lain, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan mereka yang berperan sebagai penerima suap yaitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

Tersangka penerima Suap Rahmat Effendi cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti KPK, akhirnya KPK berkesimpulan menetapkan sembilan tersangka termasuk walikota Bekasi dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli pun menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh masyarakat.
Firli memastikan, KPK akan terus bekerja untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bebas dan bersih dari praktik praktik korupsi.

“KPK juga mengajak segenap anak bangsa di negeri ini untuk bersama sama KPK membangun budaya antikorupsi. KPK selalu membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat, karena KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni sendiri oleh KPK tapi atas peran serta masyarakat,” pungkas Firli.

Para tersangka ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) para tersangka ditangkap di beberapa wilayah diantaranya di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, dalam operasi itu
tim KPK berhasil menangkap total 14 orang, dengan barang bukti uang Rp 5,7 miliar terdiri uang kontan dan rekening.( Madi US)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *