Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Keluhan Tenaga PKHL PT. BTI, Disnakertrans Kabupaten Tubaba Segera Panggil Pihak Perusahaan

Keluhan Tenaga PKHL PT. BTI, Disnakertrans Kabupaten Tubaba Segera Panggil Pihak Perusahaan

1159
0

TUBABA Lampung.sumselnews.co.id | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten TulangBawang Barat (Tubaba) akan segera lakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba Provinsi Lampung. Terkait mediasi permasalahan para 23 tenaga kerja.

Mendengar informasi permasalahan tenaga kerja yang sudah sekian tahun kerja di PT. BTI, hingga kini masih berstatus tenaga kerja harian lepas dan kontrak. Kepala Disnakertrans kabupaten Tubaba, Drs. Gustami, M.Si., saat dijumpai di ruang kerjanya pada, Selasa siang (10/3) mengatakan kepada wartawan media Lampung.sumselnews, bahwa.

“Jika memang tidak bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan terkait permasalahan tenaga kerja, buat surat ke Dinas nanti dibantu Mediasi kita panggil pihak perusahaan,”ungkapnya.

Sebelumnya, dikatakan kepada wartawan media Lampung.sumselnews.co.id sebanyak 23 orang tenaga kerja di PT BTI, pertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) yang sudah sekian tahun lamanya kerja sebagai buruh berstatus kontrak dan harian lepas, belum pindah menjadi kariawan dengan status tetap.

Sedangkan diketahui, Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) itu, ucapnya, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-100/Men/iV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pasal 10-12.

Namun kenyataan terjadi keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di atas, diabaikan oleh pihak perusahaan PT BTI. Hal tersebut dikatakan salah seorang disatu kesempatan, pada, Senin (02/05) lalu, yang enggan disebutkan namanya, bahwa secara detail dijelaskanya, diantara 23 orang pekerja tersebut, ialah bekerja sebagai berikut :

“Boiler, 2 org, open, 1 org, gudang, 3 org, supir, 1 org, senterviu, 1 org, Spalator 2 org, Exstator, 1 org, mekanik, 1, org, cucian, 1, org, umum, 1 org, lodor, 1 org, spam, 8 org,”ungkapnya.

Sedangkan, lanjutnya, perusahaan PT BTI tersebut, menyerap total 60 orang tenaga kerja, 12 berstatus (kontrak), 3 kariawan tetap (KT) dan 45 pekerja harian lepas (HL). Masing-masing dari mereka bekerja sebagai berikut:

“Supir angkutan sagu, 5 org gudang sagu + operator forklift, 6 org, teknisi listrik, 2 org, limbah industri, 3 org, supir loader, 2 orang, open source, 2 org, sterviu, 4 org, separator, 4 org, exstator, 2 org, sekuriti, 9 org, kepala shift 2 orang, umum, 2 org, admin 1 orang, Kir (kadar air) 1 org, tukang timbang, 1 org, Kepala produksi, 1 org, parut, 4 org, broiler, 4 org, laboratorium, 2 org perempuan,” terangnya kembali.

Selanjutnya mereka berharap sekaligus meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar dapat membantu mediasi pihak perusahaan PT BTI.

“Kami 23 orang dari tenaga kerja berstatus kontrak dan harian lepas (HL) supaya bisa menjadi karyawan status tetap,”pintanya. (Madi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini