Connect with us

Lampung Selatan

DLH Lampung Selatan Tegaskan Tak Keluarkan Persetujuan Ijin Lingkungan Pertambangan Ini

Published

on

KALIANDA http://Lampung.sumselnsews.co.id | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Ferry Bastian menegaskan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan persetujuan dokumen lingkungan terkait perizinan usaha pertambangan di wilayah daerah setempat.

“Meski kita (Daerah Kabupaten) yang terkena dampaknya langsung, namun pasca terbitnya UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan minerba, dimana kewenangan perizinan dan pembinaan usaha pertambangan diambil alih Pemerintahan Provinsi,” ujar Ferry, Senin 6 Juni 2022.

Kendati demikian, Ferry bersama jajaran instansinya berjanji bakal turun langsung sejumlah lokasi pertambangan di wilayah hukum Bumi Ragom Mufakat tersebut, guna mengecek secara langsung dampak lingkungan setempat atas aktifitas pertambangan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita bakal turun langsung ke lapangan. Ini tetap menjadi tanggungjawab kita, sebagaimana yang terkena dampak langsung adalah wilayah lingkungan dan masyarakat kita sendiri,” tuturnya.

Advertisement

“Setelah kita tinjau, hasilnya bakal kita laporkan ke pihak pemprov Lampung yang terkait,” imbuh Ferry seraya menyebutkan sejumlah potensi dampak lingkungan atas kegiatan pertambangan itu seperti debu, kebisingan dan kerusakan lingkungan alam setempat.

Menurut Ferry, meski tidak lagi memiliki kewenangan, namun laporan ke pemprov tersebut sebagai upaya pemkab untuk menjaga hak masyarakat dalam rangka peningkatan mutu hidup dari dampak aktivitas pertambangan.

“Selain itu, kita juga berharap laporan kita tersebut nanti dapat menjadi bahan evaluasi bagi penerbitan baik izin baru maupun perpanjangan usaha pertambangan yang tidak memiliki komitmen terhadap pelestarian dan dampak lingkungan,” tukas Ferry.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah melaksanakan pembangunan infrastuktur pengaman pantai di kawasan pesisir Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa dan Desa Maja Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengaman pantai sepanjang 3,47 kilometer tersebut, dibangun oleh kementerian PUPR RI dengan rincian, untuk diwilayah dusun Ujau Desa Sukaraja sampai ke kawasan Lapangan Merpati sepanjang 2,14 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp.70.450.546.100.

Advertisement

Selanjutnya, untuk diwilayah Desa Maja, Kecamatan Kalianda sepanjang 1,33 kilometer, dengan nilai kontrak sebesar Rp.40.261.703.300.

Selanjutnya pada tahun 2022 ini, Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp230 miliar, kembali dilaksanakan pembangunan konstruksi baru sepanjang empat kilometer dan setengah kilometer peningkatan bangunan yang ada.

Pembangunan tersebut dengan rincian, Pantai Muli dengan panjang 2,010 KM dengan nilai pagu anggaran Rp94,30 miliar dan sebagai pelaksana PT Mina Fajar Abadi (NAD)

Kemudian Pantai Rajabasa dengan panjang 1,570 KM dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp81,6 M dan sebagai pelaksana PT SAC Nusantara (DKI Jakarta)

Terakhir, Pantai Boom dengan panjang 0,662 KM dan nilai pagu anggaran sebesar Rp35 miliar yang menjadi sebagai pelaksana adalah PT Surya Citra Wira Adi Kencana (Bandar Lampung).

Advertisement

Terakhir sebagai pamungkas kegiatan, direncanakan tahun depan kurang lebih lima kilometer konstruksi baru ataupun ‘existing’ terbangun dengan anggaran tersedia Rp162 miliar. Salah satu spesifikasi kegiatan adalah peningkatan pembangunan. Karena di lapangan masih ditemukan ada bangunan lama yang masih terlalu rendah.

Alhasil, dengan adanya kegiatan pembangunan yang konon katanya adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bernilai nyaris menyentuh angka 1 Trilyun itu auto berbanding lurus dengan kebutuhan material pembangunan. Terlebih untuk produksi tambang berupa batu gunung. Yang ternyata memang, di bawah kaki gunung Rajabasa di sepanjang garis pantai yang dibangun tanggul penangkis ombak tersebut kaya akan potensi batuan andesit.

Jadi, untuk memenuhi kebutuhan material yang memiliki nilai ekonomi tersebut berimplikasi dengan upaya penambangan besar-besaran. Baik itu dengan cara konvensional maupun “ugal-ugalan” pun nekad dilakukan. Lalu, lagi-lagi masyarakat yang bakal menjadi korban untuk kedepannya atas kegiatan tersebut. (Irul)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *