
TANGERANG – Dalam setiap kegiatan pembangunan tentunya akan berdampak terhadap lingkungan sekitar, Pasalnya, jika suatu rencana proyek pembangunan akan berjalan minimal soal perizinan serta aspek dan dampak lingkungan sekitar wajib juga diperhatikan. Namun berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kampung Palis Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya.(24/10/2022)
Rencananya proyek pembangunan jembatan lintas yang tanpa adanya Proses perizinan yang benar, akan segera di lanjutkan kembali, Tentu saja sontak mengundang reaksi keras dan tanda tanya besar dari sejumlah Lembaga dan Ormas yang ada Kecamatan Sukamulya
Pasalnya, Kegiatan tersebut sudah pernah di Stop/dihentikan bahkan dibongkar oleh
Dinas Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), bahkan waktu itu juga disaksikan langsung oleh Camat dan jajaran Kecamatan Sukamulya, serta ditandai dengan pemasangan Plang penyetopan dan penghentian aktivitas,” ucap H. Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang
Bagaimana tidak mengundang reaksi keras dari sejumlah Lembaga dan Ormas yang ada di Kecamatan Sukamulya menjadi tanda tanya besar, jika terkait Perizinan dari Dinas atau instansi terkait saja belum ada, tetapi nekat berjalan,” tegasnya
Padahal jelas disitu tertulis pada Peraturan Menteri PUPR No 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi serta Pasal 22 Minimal harus ada Izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Balai Besar Sungai/Balai Wilayah Sungai,” ungkapnya
Artinya, sebagai catatan Rekomteks itu bukan sebuah Izin melainkan sebagai dasar dikeluarkannya izin dari Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota, “Awas jangan salah mengartikan,” ucap H Retno Juarno
Jika benar pelaksana pembangunan tersebut nekat atau memaksakan kehendak dengan menabrak aturan – aturan yang berlaku, maka kami Aliansi Lembaga dan Ormas bersama masyarakat Kecamatan Sukamulya, siap turun ke jalan untuk menghentikan rencana proyek pembangunan tersebut atau melayangkan Surat kepada Gubernur, Bupati, Dinas Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3),atau jika perlu ke Pusat Litbang Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) jalan dan Jembatan,” ungkapnya
Wilayah di Kecamatan Sukamulya memang saat ini menjadi Daerah incaran para pengembang, karena lokasi strategis, yaitu berada di “Segitiga Emas” hingga berbagai rencana pengembangan wilayah yang termasuk kawasan pertumbuhan cepat ini terbilang jor – joran. Sayangnya para pemilik modal tersebut kerap mengabaikan Regulasi yang ada
Semestinya pihak pengusaha atau instansi terkait juga lebih memperhatikan kearifan lokal serta tidak menjatuhkan Citra dan martabat masyarakat Kecamatan Sukamulya yang masih tetap menjunjung tinggi norma – norma kebersamaan dan musyawarah,” tegas Retno Juarno
Terkait Ketiadaan izin tersebut dikuatkan oleh pernyataan Arman (35) warga masyarakat sekitar, “Secara tegas mengatakan dan mendukung langkah awal yang diambil oleh Dinas atau instansi terkait dengan menghentikan rencana aktivitas tersebut,” ucapnya
Belum lagi soal gangguan dan izin lingkungan di masyarakat sekitar terkesan di tutup – tutupi,” Ini ada apa sebenarnya ??
Menurutnya, persoalan ini tidak mungkin timbul apabila sejak awal Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sukamulya melakuan K3 (Komunikasi, Konsolidasi, dan Koordinasi) terlebih dahulu, dengan masyarakat, para tokoh pemuda, bahkan Ormas serta Lembaga yang ada di Kecamatan Sukamulya,” terang Arman
“Kami masyarakat dan para unsur Lembaga serta Ormas yang ada di Kecamatan Sukamulya jujur merasa bangga dan tak ada maksud untuk menghambat proses pembangunan diwilayah, akan tetapi, jangan menabrak aturan dan tatanan perizinan yang ada, serta jangan mengabaikan kearifan lokalnya,” ungkapnya
Jadi jika benar ada oknum pihak Pemerintah Desa setempat dan masyarakat pernah diajak berkomunikasi untuk membahas persoalan itu, “Itu semua bohong” dan yang patut dinilai saat ini kinerja Pengawasan pembangunan di wilayah Kecamatan Sukamulya lemah, belum lagi ditambah dengan adanya dugaan Gratifikasi uang kordinasi antara Pengelola rencana pembangunan dengan Oknum instansi terkait,” ujar Arman
Atasnama masyarakat kampung Palis bersama LSM dan Ormas menolak keras aktivitas tersebut berjalan kembali, sebelum di keluarkan izin dari Kementerian, Gubernur Bupati/Walikota, dengan jelas,” tegasnya
“Apa mereka tidak melihat kedepannya, “”Piraku Teuing, Aya rencana Pengurugan dan pembangunan di Areal tersebut sekelas Kades atau Sekdes tidak tahu menahu, Usaha.. sih.. usaha jangan korbankan masyarakatnya dengan Debu atau beceknya jalanan ketika musim penghujan nanti,” pungkasnya
(Ariyanto/SHR)






