Published
1 tahun agoon
PESISIR BARAT |Polres Pesisir Barat (Pesibar), berhasil mengamankan tiga tersangka penyelundupan benur atau baby lobster senilai Rp1 miliar, Senin (27/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Ketiganya, Jefri (26) warga Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah; Dandi (25) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat; dan Fadli (18), warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan di Pekon Kota Jawa, Bengkunat.
“Para tersangka diamankan setelah Unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesibar menyelidiki adanya dugaan illegal fishing,” ujar Alsyahendra saat menggelar ekspose, Selasa (28/2/2023).
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah berulang kali menyelundupkan benih bening lobster.
Saat penggeledahan di rumah tersangka Dandi, Polisi menemukan boks terbungkus plastik hitam berisi benih bening lobster sebanyak 6.610 ekor. (HMS/Darmawan)