Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Citajaya Palas, (DA) saat di di Polsek Palas.(dok.Polsek Palas/irul)
LAMPUNG SELATAN | Pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor (DA) 26 Tahun, Warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas Lampung Selatan, akhirnya dibekuk Tekab 308 Polres Palas Polres Lampung Selatan, Minggu 28/05/2023.
Adapun pelaku berhasil di tangkap saat keberadaan nya di ketahui polisi di Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Viar dengan lokasi TKP di Dusun Citajaya Desa Bangunan Kecamatan Palas dan selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses lebih lanjut.
Diketahui korban adalah Samirin 44 Tahun pemilik kendaraan Motor Viar BE 6796 DU warga Citajaya Desa Bangunan Palas Lampung Selatan.
Sementara itu, disampaikan Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, S.H., MH mewakili Kapolres Lampung Selatan menjelaskan melalui laporan tertulis bahwa kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, di Gubuk tempat pembuatan gula merah di samping belakang rumah korban yang beralamat di Dusun Cita Jaya Rt. 004 Rw. 005 Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor VIAR warna Hitam, No.Pol : BE 6796 DU, Noka : MF3VR10BB2L005670, Nosin : VX150FMG02413107 STNK An. MISNAK, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk kedalam gubuk yang berada dibelakang rumah korban, lalu pelaku masuk ke dalam gubuk dan langsung mengambil sepeda motor milik korban.
Kemudian korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang pada saat korban bangun dan akan melaksanakan Sholat subuh, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Atas laporan pihak korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V /2023/SPKT/ Sek Palas/Res Lamsel/Polda Lampung, Tanggal 27 Mei 2023, Tekab 208 Polsek Palas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sinar Pasemah kec. Candipuro Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang tiga juta rupiah. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 363 KUHP.
(Irul)






