WAY KANAN (LAMPUNGSUMSELNEWS)
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/06/2023) di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, yang dihadiri oleh Lampung yang diwakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, S.IK.,M.H, beserta jajaran Polda Lampung.
Bupati Adipati menyampaikan bahwa terkait dengan Aktivitas Pertambangan Emas dimana wewenang untuk penindakan tidak terdapat di Pemerintah Kabupaten Way Kanan melainkan berada pada Pemerintah Provinsi dan Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten hanya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku penambangan illegal yang ada.
“Selain tidak adanya wewenang pada Pemerintah Kabupaten, yang perlu menjadi perhatian juga terkait aktivitas tersebut yang mungkin menjadi satu-satunya mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, Kami minta kepada Kapolda Lampung untuk selain melakukan penindakan juga dapat memberikan solusi terbaik kepada para penambang tersebut”, ujar Bupati Adipati.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Lampung bahwa kegatan FGD tersebut diselenggarakan guna mencari solusi terhadap maraknya tambang illegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Karena menurutnya jumlah aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Way Kanan masih cukup sedikit, sehingga dilakukan hearing untuk mencegah adanya peningkatan dari kegiatan illegal tersebut.






