BANDAR LAMPUNG, (Lampungsumselnews) – Menjadi perbincangkan publik terkait kinerja PLN Menggala, tentang sistem aturan KWh bersubsidi yang di keluarkan oleh PT. PLN, hasil konfirmasi awak media dengan salah satu biro instalatir Listrik yang merasa kecewa dengan kinerja PLN atas nama inisial JM, yang saat itu masih menjabat sebagai manajer PLN ULP Menggala.
Menanggapi hal itu ketum LSM GEPAK LAMPUNG Wahyudi yang mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan merespon keras. Saat di hubungi awak media, dirinya mengecam keras atas perbuatan oknum pejabat PLN yang berinisial JM tersebut.
“Sungguh miris, ditengah sulitnya ekonomi yang di hadapi masyarakat masih saja ada oknum yang ikut menambah beban penderitaan mereka, saya katakan ini sadis dan kejam, kami atas nama lembaga merasa geram dan saya akan perintahkan team investigasi untuk segera turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat ini, jika nanti kami temukan kebenaran laporan masyarakat ini maka dengan tegas kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, agar kedepan tidak ada lagi oknum PLN yang menari nari di atas penderitaan masyarakat,” ucap Ketua LSM Gepak Lampung ini.
Sementara itu, Menurut sumber menyampaikan banyak terjadi kejanggalan di PLN ULP Menggala, NIK KTP dan alamat kWh di duga dipalsukan demi untuk mengeluarkan kWh bersubsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin, terutama di desa ini, (1)Desa Tirta laga. (2)Desa Tanjung serayan. (3)Desa Mulya sari dan (4)Desa sumber Makmur ke4 desa tersebut masuk di wilayah Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Lanjutnya “Empat desa tersebut di atas itu bayak kWh milik PLN yg tidak sesuai dengan peruntukan nya di sana banyak kWh bersubsidi dengan daya 450 Va terpasang di persil (rumah) warga yang mampu dan memang kalau menurut SOP (standar operating procedur)orang-Orang tersebut tidak layak mendapatkan kWh bersubsidi karna tergolong orang yang mampu.
Imbunya, pemalsuan data tersebut agar mereka bisa meloloskan kWh yang bersubsidi dari pemerintah, dengan pemalsuan data tersebut jelas Negara dirugikan oleh oknum PLN ULP Menggala waktu itu, karna untuk mendapatkan kWh meter dengan daya 450 Va itu setor BP (biaya pasang baru) lebih murah dan untuk pembelian pulsa mendapatkan banyak.
“Contoh kWh yg tidak bersubsidi pembelian pulsa 50rbu hanya mendapatkan 43.0 meter. Sedangkan kWh yg bersubsidi pembelian pulsa 50rbu 116,8 meter”, ucap biro tersebut.
Lebih lanjut disampaikanya, saat ini Jimi Manalu kembali betugas di PT PLN (PERSERO) Unit Induk Distribusi Lampung di Bandar lampung Jalan ZA Pagar Alam NO 5 Bandar Lampung.
“Di dalam hal ini kemungkinan besar di belakang oknum tersebut ada dugaan pihak lain yang bermain, diharapkan untuk PLN Pusat mengevaluasi kerja mantan Menejer ULP PLN Menggala ini, dan Aparat Penegak Hukum bisa memeriksa kejanggalan dalam pemalsuan data tersebut dan di proses sesuai hukum yang berlaku, karena dalam aturan PLN tidak bisa memasang langsung kwh meter, harus melalui biro atau pihak rekanan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon 0813-6163-9xxx tidak diangkat, lalu awak media sms melalui WhatSApp tidak di balas hanya di baca saja, hingga berita ini terbit belum ada jawaban. (Borneo)





