Beranda Info Lampung Pringsewu Diduga Kepsek UPT SD Negeri 1 Kamilin Korupsi Dana BOS 2022

Diduga Kepsek UPT SD Negeri 1 Kamilin Korupsi Dana BOS 2022

754
0

PRINGSEWU – Sekolah Dasar Negeri 1 Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu diduga korupsi dana BOS tahun anggaran 2022.

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Diketahui terdapat realisasi belanja dana BOS tidak ada pertanggungjawaban.

Kepsek SD Negeri 1 diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan pasal 40 ayat 2 huruf c, temuannya penggunaan dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.  25.843.200.

Sangat disayangkan, dengan data tersebut, awak media ingin mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah terkait temuan tersebut namun sulit di komunikasikan.

Lalu awak media mencoba menelpon mengunakan whatsapp Kenomor sang kepala sekolah 085279198xxxnomor sang kepala sekolah berdering namun tidak diangkat,(16/8/2023)

Sampai berita terbit awak media belum bisa mengkonfirmasi langsung dengan sang kepala sekolah.

Lantas media menghubunggi ketua K3S pak Abdul Rahman di telepon 0821-8382-4xxx juga tidak diangkat (17/8/2023) padahal awak media hendak mengali lebih dalam lagi terkait korupsinya kepala sekolah negeri 1 kamilin. (BORNEO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini