TANGERANG, – Dengan adanya dua surat Remkomendasi / tentang usulan Nama calon Penjabat Bupati Tangerang yang di terbitkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menjadi penilaian sendiri di kalangan masyarakat.
Terkait nomor dan tanggal, dari kedua surat rekomendasi / usulan tersebut, telah diberitan di edisi pekan yang lalu.
Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Tangerang saat dimintai tanggapannya terkait ada dua surat rekomendasi/ usulan tertanggal ,8 Agustus 2023 yang disinyalir telah di tanda tangani ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholik Ismail, pun menyampaikan tanggapan.
“Kalau benar begini berarti kita diajak , main tebak -tebakan ( tebak – tebak buah manggis -red ) , sebab di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang usulan nama calon Pejabat Bupati, tidak ada yang mengawajibkan dua surat rekomendasi/ usulan nama calon Pj Bupati. Hal itu pun dapat dilihat di Pasal 9 tentang usulan Pj Bupati dilakukan oleh :
a. Menteri , b.Gubernur dan c.DPRD Kabupaten.
(2) Menteri sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati
(3) Gubernur dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati
( 4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati,
Pasal 10
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dari jumlah 9 orang nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 nama Pj Bupati,” kata Muslim.
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang ketidaktahuan Sekwan Kabupaten Tangerang terkait adanya dua surat usulan yang memuat nama -nama calon Pj Bupati Tangerang, dirinya mengatakan kurang pas.
“Hanya kurang pas karena tupoksi sekwan itu, sudah diatur di Perbup Tangerang Nomor 37 tahun 2021 tata Kerja Sekertariat Dewan yang di Nahkodai Neneng Almariah. Neneng ini pun adalah pejabat yang tidak pernah dimutasi dari kesertariatan DPRD Kabupaten Tanggerang,” Ujar ketua DPC MOI,
“Kami hanya berharap di tanggal, 21 September 2023 Kabupaten Tangerang ini, mendapat pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang,” harap Muslim, Selasa, 29/8/20/ 2023 Kepada Awak media.
Sampai berita ini diterbikan, Sekwan tidak bersedia di konfirmasi tentang tanggal / waktu sidang Paripurna dari kedua surat rekomendasi / usulan nama calon pj Bupati Tangerang tersebut. (SHR)






