Beranda BANTEN PANDEGLANG Sopir Angkutan Umum di Pandeglang Resah, Dugaan Travel Ilegal Merajalela

Sopir Angkutan Umum di Pandeglang Resah, Dugaan Travel Ilegal Merajalela

1149
0

Pandeglang, Banten – 9 Maret 2025  |Para sopir angkutan umum di Pandeglang, Banten, yang terdiri dari pengemudi PS (ELF), bus, dan angkutan kota (angkot) merasa resah dengan maraknya dugaan keberadaan travel ilegal tanpa izin. Mereka menilai seolah ada pembiaran dari pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).

“Omset kami merosot dari tahun ke tahun akibat dampak dari travel bodong yang semakin merajalela. Kami sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke Dishub dan pihak kepolisian, tetapi tidak ada tindakan signifikan,” ungkap beberapa sopir PS (ELF) umum yang enggan disebutkan namanya.

Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum wajib memiliki pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam. Penggunaan kendaraan pribadi dengan pelat hitam untuk mengangkut penumpang secara komersial merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya keberadaan travel ilegal, para sopir juga mengeluhkan trayek DAMRI yang beroperasi di berbagai rute, seperti Cibaliung-Gadog, Tanjung Lesung-Malingping, serta Cikeusik-Angsana-Munjul. Setiap hari, lebih dari 20 armada DAMRI beroperasi di berbagai jalur, dengan rata-rata dua armada per trayek. Hal ini dinilai sangat mempengaruhi pendapatan sopir angkutan umum lainnya.

 

“Penumpang kini sangat minim. Dari pantauan kami, setiap keberangkatan PS (ELF) hanya mengangkut dua hingga tiga penumpang, tetapi kami tetap harus jalan,” keluh para sopir.

 

Sebagai bentuk protes, para sopir angkutan umum berencana menggelar audiensi dengan Dishub Provinsi Banten, Gubernur Banten, dan DPRD Provinsi Banten. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

 

Melihat kondisi ini, para sopir berharap agar pihak berwenang segera menertibkan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dan memastikan aturan trayek berjalan dengan baik agar transportasi umum resmi tetap bertahan.

 

(YD)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini