Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH Merasa Dirugikan oleh Penyebaran Video, Yunisa Putra Tempuh Jalur Hukum

Merasa Dirugikan oleh Penyebaran Video, Yunisa Putra Tempuh Jalur Hukum

653
0

LAMPUNG TENGAH — Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait sebuah video yang menurutnya direkam dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial tanpa persetujuannya.

Yunisa mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya sedang makan siang bersama keluarga, Akhmal yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, serta sejumlah orang lainnya di salah satu rumah makan di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Menurut penuturannya, saat mereka sedang menunggu makanan yang dipesan, seorang pria yang disebutnya bernama Uncu Wenda datang dan merekam suasana menggunakan telepon seluler.

“Pada saat itu saya sedang makan bersama keluarga dan beberapa orang lainnya. Tiba-tiba Uncu Wenda datang dan langsung merekam video sambil mengatakan, ‘lagi bagi-bagi balak ya’. Saya tidak mengetahui maksud dari ucapan tersebut,” ujar Yunisa, Sabtu (8/8/2026).

Yunisa mengaku keberatan setelah mengetahui video tersebut kemudian diunggah ke platform TikTok dan, menurut keterangannya, turut disebarluaskan kepada sejumlah kepala sekolah.

Ia menilai penyebaran video tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya. Karena itu, Yunisa menyatakan akan mempertimbangkan dan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Video tersebut direkam tanpa persetujuan saya, kemudian diunggah dan disebarkan kepada kepala sekolah. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Yunisa juga menyebut sejumlah orang berada di lokasi saat peristiwa tersebut berlangsung dan disebutnya mengetahui kejadian itu. Beberapa nama yang disebut antara lain Rosyim, Afrisal dan Ari Natation, serta sejumlah orang yang menurut Yunisa berasal dari kalangan K3S dan MKKS.

Namun demikian, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, Yunisa menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain video, jejak unggahan, serta informasi terkait dugaan penyebaran video tersebut kepada pihak yang berwenang.

Yunisa juga mempersoalkan narasi yang disampaikan dalam video. Menurutnya, ucapan “lagi bagi-bagi balak” dapat menimbulkan tafsir tertentu di tengah masyarakat.

“Kalau narasi ‘bagi-bagi balak’ itu dimaksudkan untuk menggiring opini bahwa ada pembagian atau pemberian sesuatu, saya tegaskan itu tidak benar. Kami akan buktikan melalui proses hukum,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding di media sosial. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Biar aparat penegak hukum yang memeriksa dan menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kami tidak ingin membuat tuduhan sembarangan, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika merasa nama baik kami dirugikan,” pungkas Yunisa.

Terkait pasal yang akan digunakan dalam rencana laporan, Yunisa menyatakan masih akan berkonsultasi dengan pihak yang memahami aspek hukum. Menurutnya, ketentuan yang akan dilaporkan nantinya harus disesuaikan dengan fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau konfirmasi dari pihak Uncu Wenda mengenai video dan tudingan yang disampaikan Yunisa Putra. Konfirmasi dari pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Dedi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini