TUBABA, (Lampung.sumselnews.co.id), Persoalan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tak pernah selesai. Penyelenggaraannya masih carut marut terutama terkait proses pembagian
Hal itu terjadi seperti pada proses pengambilan sembako ke e-Warung di wilayah Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.
Temuan media masih carut marut dan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peogram sembako.
Pasalnya, di wilayah Kecamatan TulangBawang Udik ditemukan beberapa e-Warung dalam mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk satu bulan,
Sehingga terindikasi tidak maksimal dalam penyaluran bantuan sembako kepada KPM.
Seperti e-Warung di dikelola oleh Selamat warga Tiyuh Karta Ia mengungkapkan, E-Warung yang dikelolanya menyalurkan sembako untuk KPM satu bulan yang mana dalam penerimaan BPNT, masyarakat mendapatkan bantuan beras 10 kg, telur 1kg, kentang1kg, buah pir atau jeruk 1kg, kacang ijo 1/2 kg, Pada Senen (17/1/2022).
Namun diketahui bahwa, menjadi temuan media di lapangan para KPM tersebut merasa di rugikan karena sembako yang wajib mereka terima di kurangi oleh e-Warung seperti salah satu contoh, tolor 1kg,
“Cuma terima 15 butir telor, sedangkan dari suplayernya yang haru di terima mereka dalam satu bulan 16 butir telor. Itu saja belum cukup satu kilogram, jangan lihat 1 butir telur cuman jika di kali ratusan KPM jadi banyak,” Ungkap yang berinisial RY
Terkait dengan hal ini, masyarakat meminta kepada Dinas Sosial Tulang Bawang Barat untuk croscek ke e-Warung dan penerima, pintanya para KPM di Kecamatan TulangBawang Udik yang enggan disebutkan namanya satu persatu.
Lanjut selamet, Dalam penyaluran bantuan, ia hanya menerima paket sembako dari suplayer untuk dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
“e-Warung ini begini, kami ini hanya menerima paket, jadi pendamping yang memasukkan suplayer-nya,” kata Slamet. Yang menentukan harga beras ya suplayer-nya, bukan saya, jadi kita hanya menerima paket sembako dari suplayer senilai Rp200 ribu per KPM untuk sebulan, paket itulah yang kita bagikan. Saya dikasih keuntungan per KPM-nya dapat, Rp 4500 ribu bersih per KPM-nya, “paparnya.
Terkait telor yang di terima atau dikeluhkan para KPM setempat, dirinya mengatakan, bahwa benar yang harus di terima oleh para KPM 16 butir telor.
” Setelah Telor-telor itu sampai ke saya sebagai e-Warung banyak yang pecah bang,” Elaknya
Dinas sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Eyis sebagai pendamping Kecamatan Tulang Bawang Udik mengatakan, Hal tersebut di luar pengetahuannya.
” Sembako itu kalau ada yang kurang, rusak dan pecah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik e-Warung, Masyarakat menerimanya harut cukup. “Ungkapnya
Diketahui dalam Permensos RI no 5 tahun 2021 tentang pelaksaan program sembako Bab II Pasal 5 ayat (1) e-Warung merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.
Ayat (4) e-Warung berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak dibidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, warung kelontong, warung sembako, atau lembaga sosial keagamaan lainnya.
Kemudian kriteria tertentu e-Warung paling sedikit memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap dan tidak dimiliki oleh tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan desa dan aparat desa.
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan e-warong bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas serta layak dikonsumsi oleh KPM, menyediakan dan menjual bahan pangan lokal sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat.
Selain itu e-Warung menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal, menampilkan harga bahan pangan dan mudah dilihat oleh KPM, serta menyediakan timbangan untuk menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM. ( Madi us).






