JAKARTA | Sebagian mungkin orang tidak banyak terlalu mengerti tentang akibat hukum cek kosong. Hanya saja cek kosong ini sering merugikan beberapa pihak. Cek sendiri diakui sebagai salah satu alat tukar atau alat pembayaran yang sah di Indonesia
Cek hingga saat ini masih sering digunakan sebagai alat transaksi dalam banyak bidang. Menggunakan cek tergolong mudah dan praktis, selain itu keamanannya juga relative baik. Walaupun saat ini semakin sedikit penggunanya, tetap saja cek menjadi salah satu alat transaksi yang efektif.
Lain hal nya yang di alami Vargo seorang makelar ataupun komisioner yang berada di kota Batam, saat mendatangi salah satu kantor cabang bank BNI Batam untuk mencairkan selembar cek dari salah satu anggota Dewan inisial Hendrik HSB yang berada di Batam, yang ditujukan untuk dirinya penerima Cek ( Vargo). Dari informasi investigasi yg dirangkum media ini, cek tersebut bukti komitmen Fee yang telah dijanjikan Hendrik untuk dibagikan kebeberapa teman yang ikut andil dalam pengurusan salah satu lahan proyek yang berada di Batam.

Adapun nilai cek yang akan dicairkan dari keterangan salah satu orang yang menemani Vargo saat itu yang enggan disebutkan namanya itu, cek bernilai satu milyar 1.000.000.000 alhasil yang sangat mengherankan, saat hendak di cairkan, ternyata cek tersebut adalah tidak ada isinya alias diduga keras cek kosong.
Sontak Vargo langsung menanyakan ke pegawai bank yang bertugas saat itu.
“Kok kosong pak ini kan ada bukti Cek nya,” cetus Vargo,
“Silakan bapak konfirmasi kepemberi cek sesuai dengan nama yang terlampir di Cek tersebut Hedrik,” jawab pegawai bank ke Vargo, Saat seorang saksi yang ikut menemani Vargo untuk mencairkan Cek tersebut, dan menceritakan ke awak media ini, yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut dikatakan nya, “saya juga korban ada beberapa teman lainnya yang ikut andil dalam pengurusan lahan tersebut sudah tentunya menjadi korban juga atas dugaan cek kosong bodong tersebut dan salah satunya rekan kerabat saya yang berdomisili di Jakarta juga ikut menjadi korban dugaan penipuan Cek kosong, yang diperoleh dari hedrik salah satu diduga anggota dewan yang berkantor di DPRD pula Batam Provinsi Kepri.
Terkait permasalahan Cek kosong tersebut Andrea A piri SH, dari Tim Advokat dan Andi n Partner angkat bicara memberikan cek kosong kepada orang itu adalah pembuatan melawan hukum Bisa diancam pidana ujarnya saat berbincang kepada awak media ini di salah satu kafe yang berada di Tangerang Selatan.
Lanjut dikatakannya, jika kasus terhadap cek kosong dimasukkan dalam kategori hukum perdata, maka disebut sebagai kegagalan pembayaran uang, sehingga dapat akibat hukum cek kosong digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji.
Disebut wanprestasi karena dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang berjanji melaksanakan prestasi atau kewajiban, tidak mampu memenuhi kewajibannya. yang berjanji membayar utang kepada anda, ternyata mengingkari janjinya.
Hukum Pidana
Kasus cek kosong tersebut juga dapat dimasukkan dalam kategori hukum pidana karena menyangkut unsur penipuan. Jelas ada sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan undang – undang terkait penipuan cetus Andre. (S2/SHR)






