Serang, 18 Juni 2026 — Ribuan buruh yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang bersama tujuh federasi buruh dari berbagai perusahaan di wilayah Kawasan Industri Modern Cikande menggelar aksi unjuk rasa menuju Kantor Gubernur Provinsi Banten, Kamis (18/06/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di halaman Pemerintah Provinsi Banten dengan membawa berbagai spanduk dan mobil komando. Para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan utama, di antaranya mendesak segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja tanpa skema Omnibus Law.
Selain itu, massa aksi juga menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih tegas serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan dalam menyikapi kondisi pelemahan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan buruh, termasuk isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Dalam orasinya, para perwakilan buruh menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja di berbagai sektor industri, khususnya di Kabupaten Serang yang merupakan kawasan industri besar di Provinsi Banten.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib, meskipun diwarnai orasi bergantian dari masing-masing perwakilan federasi buruh yang hadir.
Hingga siang hari, massa masih bertahan di sekitar lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah dengan harapan adanya respons konkret terhadap tuntutan yang disampaikan.
(Tata)





