Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Polres Tubaba Berhasil Tangkap Pelaku Judi Online

Polres Tubaba Berhasil Tangkap Pelaku Judi Online

652
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel online inisial SD (59) warga Tiyuh (Desa) Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba pada, Jum’at (19/8/22) sekira pukul 07.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa, S.H, M.M menyatakan bahwa, penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Tiyuh Marga Jaya.

“Kronologis penangkapan Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 Wib Personil Tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya demi keselamatan, bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian “Toto Gelap” ( togel ) di rumah salah seorang warga,”ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, selanjutnya team tekab 308 di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Adiyuska Mafianta
melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Sekira pukul 22.30Wib Pelaku atas nama inisial (SD) di amankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Togel dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian togel online telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah per Angka (lembar) dan jika ada angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000 per lembar,”terang Kasat.

Berikut barang bukti, Kata Kasat, yang di amankan dari tersangka berupa 1 buah telpon genggam Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, uang tunai 13 ribu, dan barang bukti tersebut di akui oleh tersangka,”Kata Kasat.

Berikutnya tersangka menjelaskan, masih kata Kasat, bahwa perjudian Toto ( togel ) telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kuh-pidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Madi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini