MESUJI – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mesuji resmi melimpahkan berkas hasil pemeriksaan dugaan penggelapan Dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar kurang lebih Rp941 juta yang melibatkan Kepala Desa Gedung Mulya, Karno Suko, dan Ketua BPD Rudi Hidayat.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar dua bulan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak atas dugaan penggelapan uang PADes Desa Gedung Mulya. Saat ini, berkas hasil pemeriksaan tersebut sudah kami serahkan kepada Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk menindaklanjuti dan menghitung kerugian yang ditimbulkan,” ujar Rosali pada Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karena kasus ini melibatkan seorang pejabat publik, maka mekanisme hukumnya mewajibkan terlebih dahulu pemeriksaan dan audit internal dari Inspektorat.
“Anggota kami telah menyerahkan berkas itu ke Kantor Inspektorat dan diterima langsung oleh bagian Irban IV, dengan Nomor Surat B/485/VI/Res.1.24/2025, tertanggal 11 Juni 2025,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah kerugian yang cukup besar serta keterlibatan dua tokoh penting di tingkat desa. Polres Mesuji menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Laporan: Mikael | Sumber: Polres Mesuji






