Beranda Pesawaran Sertifikat Tanah Ahli Waris di Lumbirejo Belum Terbit, Pemohon Harap BPN Lanjutkan...

Sertifikat Tanah Ahli Waris di Lumbirejo Belum Terbit, Pemohon Harap BPN Lanjutkan Proses

968
0

Pesawaran, Lampung – Permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik ahli waris di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang diajukan sejak 2024 hingga kini belum memperoleh kepastian. Ahli waris berharap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran dapat melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Haryani selaku ahli waris mengaku kecewa karena hingga pertengahan 2026 sertifikat atas tanah yang dimohonkan belum juga diterbitkan.

Kuasa ahli waris, Sufiawan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran sempat tertunda akibat adanya surat sanggahan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ). Menurutnya, BPN Kabupaten Pesawaran telah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang mengajukan sanggahan, namun tidak memperoleh tanggapan.

Ia menyampaikan, setelah tahapan tersebut dilalui, BPN Kabupaten Pesawaran menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan proses penanganan sanggahan telah selesai sehingga permohonan pendaftaran tanah dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, menurut Sufiawan, proses kembali tertunda setelah muncul surat sanggahan lain dari Sumarno Mustopo yang mengatasnamakan Direktur Utama PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB). Dalam surat tertanggal 8 Juli 2026, pihak tersebut meminta BPN menangguhkan proses pendaftaran tanah seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Desa Lumbirejo dengan alasan objek tanah tersebut diklaim sebagai milik perusahaan.

Surat tersebut juga memuat keterangan mengenai adanya laporan di Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan surat serta usulan agar dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum Sri Haryani.

Menanggapi hal itu, pihak ahli waris menyatakan objek tanah yang dimohonkan berada di wilayah administrasi Desa Lumbirejo. Sementara itu, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, PT Kapur Putih Lampung Berjaya disebut berada di wilayah Desa Negeri Katon yang berbatasan dengan Sungai Way Sekampung. Pihak ahli waris juga menyebut perusahaan tersebut tidak tercatat dalam arsip Pemerintah Desa Lumbirejo sebagai lokasi operasional perusahaan.

Dalam upaya penyelesaian, pihak ahli waris mengaku telah meminta Pemerintah Desa Lumbirejo memfasilitasi mediasi. Menurut keterangan mereka, Kepala Desa Lumbirejo telah tiga kali mengirimkan undangan kepada PT KPLB untuk menghadiri pertemuan di kantor desa. Hingga berita ini ditulis, mediasi disebut belum terlaksana karena pihak yang diundang belum memenuhi undangan tersebut.

Sri Haryani berharap pihak yang mengajukan sanggahan dapat menunjukkan dasar hukum atau alas hak atas tanah yang diklaim sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Baheromsyah selaku ahli waris mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan pihak yang mengajukan sanggahan. Menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya pernah dijadikan dasar laporan terhadap dirinya. Namun, ia menyatakan perkara tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri Pesawaran dan diputus dengan putusan bebas terhadap dirinya yang, menurut pihak ahli waris, telah berkekuatan hukum tetap.

Baheromsyah juga mengklaim sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam AJB memberikan keterangan di persidangan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam dokumen tersebut. Selain itu, ia menyatakan kepala desa yang namanya tercantum dalam AJB mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan belum menjabat sebagai kepala desa pada saat dokumen itu diterbitkan. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Terkait PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), Baheromsyah menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan pihaknya, perusahaan tersebut belum pernah menunjukkan dokumen yang menjadi dasar hak kepemilikan atas tanah yang diklaim. Ia juga mempertanyakan keberadaan perusahaan yang mengklaim memiliki lahan di Desa Lumbirejo karena, menurut informasi yang diperolehnya, Pemerintah Desa Lumbirejo tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut di wilayah administrasinya.

Baheromsyah berharap setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dapat membuktikan kepemilikannya melalui dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan praktik mafia tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Haryani berharap Kantor BPN Kabupaten Pesawaran dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat berharap setiap sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), maupun Sumarno Mustopo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini