Beranda Berita terkini Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Penggelapan Motor dalam Waktu Kurang dari 24...

Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Penggelapan Motor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

472
0

Kasus penggelapan motor yang terjadi di Alun-alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji berhasil diungkap polisi hanya dalam hitungan jam. Pelaku diamankan saat berada di Simpang Penawar, Tulang Bawang

MESUJI | Lampung.SumselNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian ini terjadi di Alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial RD (33), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sementara korban adalah GP (20), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, membenarkan pengungkapan kasus penggelapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat berada di wilayah Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang. Ia telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Wira Bangun,” jelas AKP Dedi Yohanes, Minggu (6/7/2025)

Kronologi Kejadian Penggelapan Motor di Mesuji

Kejadian bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang baru dikenalnya satu bulan lalu. Pelaku mengajak korban untuk ngopi di Alun-alun Simpang Pematang. Korban datang bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda BEAT.

Saat berbincang di Kedai 78, pelaku menyuruh korban dan temannya memesan kopi. Tanpa disadari, pelaku mengambil kunci motor dari atas meja dan membawa kabur motor dengan alasan hendak membeli rokok.

Korban sempat mencoba mencari pelaku hingga dini hari, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Simpang Pematang.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Simpang Pematang untuk menjaga keamanan dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tutup Kapolsek.

Laporan: Darham / Mikael/Editor: Darmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini