Beranda Pesawaran Warga Taman Sari Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Curigai Kriminalisasi Terkait Konflik Lahan...

Warga Taman Sari Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Curigai Kriminalisasi Terkait Konflik Lahan dengan PTPN VII

489
0

PESAWARAN – Konflik lahan antara warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan pihak PTPN VII kembali memanas. Pada Rabu (9/7/2025), sejumlah warga memenuhi panggilan Polres Pesawaran terkait laporan dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala — kawasan yang selama ini menjadi titik sengketa antara masyarakat dan perusahaan milik negara tersebut.

Pemanggilan ini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak justru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curigai,” tegas Boby usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

Menurut Boby, laporan serupa bukan kali pertama dilayangkan oleh pihak PTPN VII. Tuduhan pengerusakan pohon karet sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan pada Desember 2024, dan kembali muncul pada Juni 2025.

“Kami mempertanyakan: pohon yang mana yang dirusak warga? Yang kami tahu, justru PTPN VII yang melakukan penebangan di wilayah yang dipersoalkan,” tambahnya.

Selain dua warga yang dilaporkan atas tuduhan pengerusakan, Boby bersama tokoh masyarakat lainnya seperti Saprudin Tanjung dan Sumarah juga turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka dituding melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan dalam aksi damai yang dilakukan pada 11 Juni 2025.

Namun, Boby menegaskan bahwa pasal tersebut telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menegaskan bahwa aksi damai tersebut berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan.

“Tidak ada gejolak, apalagi kerusuhan. Maka tidak relevan jika aksi tersebut disebut sebagai penghasutan,” ujarnya.

Selain itu, warga juga dikenai tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan penyebaran informasi bohong (Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE). Namun Boby menilai tuduhan tersebut lemah secara hukum.

“Soal informasi bohong, itu harus dibuktikan di pengadilan, bukan berdasarkan asumsi penyidik,” katanya.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu hasil gelar perkara oleh Polres Pesawaran untuk menilai apakah laporan dari PTPN VII pantas dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tak berhenti di situ, Boby juga mengungkap bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, karena menilai ada pola berulang dalam upaya kriminalisasi terhadap warga.

“Sekitar tujuh bulan lalu, warga Paguyuban Tanjung Kemala juga pernah diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi, tapi sesampainya di lokasi justru dilakukan pengambilan BAP secara mendadak. Ini menambah panjang daftar dugaan intimidasi terhadap warga,” ungkapnya.

Boby menutup pernyataannya dengan meminta seluruh aparat penegak hukum agar bertindak objektif, profesional, dan tidak memihak dalam menangani konflik agraria yang sensitif ini.

“Kami siap menempuh jalur hukum secara terbuka. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam bila hak-hak masyarakat terus dilanggar,” pungkasnya.

(Suf)

Tag SEO:

#Pesawaran, #PTPNVII, #KonflikLahan, #KriminalisasiWarga, #DesaTamanSari, #HukumAgraria, #PolresPesawaran, #BobyFabian, #KuasaHukumWarga, #BeritaLampung, #SumselNews,

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini