Beranda Info Lampung Lampung Selatan Tiga Pemuda di Palas Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Tiga Pemuda di Palas Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

647
0

Palas, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Palas berhasil menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiga pemuda masing-masing berinisial AF alias Kopong (27) dan AA (24), warga Desa Bangunan, serta N (29), warga Desa Kalirejo, diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,22 gram.

“Awalnya anggota sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di depan masjid, terlihat tiga orang dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram,” ungkap Kapolsek Palas Iptu Suyitno, Rabu (3/9/2025), di Mapolsek Palas.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 kepada rekan mereka. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” ujar Suyitno.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Palas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(irul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini