Beranda Bandar Lampung Mesuji Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

159
0

Mesuji – Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial SR (37), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban berinisial DS (14), anak perempuan pelaku, menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh tersebut saat sedang tidur di rumahnya.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Kronologi Kejadian, Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat korban dan ibunya tengah terlelap, pelaku masuk ke kamar dan berpura-pura ikut tidur. Namun kemudian pelaku berpindah posisi, lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban yang terbangun segera memberi tahu ibunya. Keesokan harinya, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (28/9/2025) Unit PPA bersama Tim Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Ancaman Hukuman Berat, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tegas Kasat Reskrim.

(Humas/MKL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini