Beranda Info Lampung Way Kanan Pemkab Way Kanan–Bapas Kotabumi Perkuat Sinergi, Dorong Penerapan KUHP Baru melalui Pembinaan...

Pemkab Way Kanan–Bapas Kotabumi Perkuat Sinergi, Dorong Penerapan KUHP Baru melalui Pembinaan Pemasyarakatan

981
0

WAY KANAN, sahabat.sumselnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung bersama jajaran Bapas Kelas II Kotabumi di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Kamis (16/7/2026).

Pertemuan itu turut membahas penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang mulai diterapkan secara nasional.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Way Kanan serta jajaran perangkat daerah, menyambut Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, A.Md., S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi alternatif pembinaan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan tetap memperhatikan proses pembinaan dan pengawasan.

Melalui nota kesepakatan yang akan disiapkan, Pemkab Way Kanan dan Bapas Kelas II Kotabumi berencana memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial hingga pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut juga mencakup koordinasi penempatan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pembinaan, pendampingan, evaluasi, serta pemberian akses terhadap pelatihan keterampilan dan kesempatan kerja bagi klien pemasyarakatan.

Sejumlah perangkat daerah nantinya diharapkan dapat berperan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, antara lain melalui penyediaan lokasi kegiatan sosial, pelatihan kerja, pemberdayaan masyarakat, pembinaan sosial, serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan keterampilan dan kemandirian klien pemasyarakatan.

Bupati Ayu Asalasiyah menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan kebijakan hukum dan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.

Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujar Bupati.

Ia berharap proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Sinergi Pemkab Way Kanan dan Bapas Kotabumi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pembinaan, pengawasan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Sumber : Pemerintah Kabupaten Way KananTanggal kegiatan: 16 Juli 2026

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini