LAMPUNG — Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung agar bersikap tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung yang diduga dilakukan oleh M. Taufiq Widodo. AMBL menilai pernyataan yang menyebut tidak adanya tanah adat di Lampung telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua Umum AMBL, Kolonel (Purn) Sukardiansyah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini personal, melainkan bentuk pengingkaran terhadap eksistensi masyarakat adat Lampung yang secara historis dan yuridis telah diakui.
“Ucapan tersebut berdampak luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut identitas, martabat, serta sejarah panjang masyarakat Lampung,” ujar Sukardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, AMBL telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut secara resmi ke Polda Lampung sejak Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/748/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Menurutnya, unsur-unsur dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
AMBL juga menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami berharap kepolisian bertindak transparan, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum demi menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Senada dengan sikap AMBL, sejumlah tokoh adat Ulubalang Lampung turut menyatakan keprihatinan mereka. Para tokoh adat menilai pernyataan yang menyangkal keberadaan tanah adat berpotensi merusak tatanan sosial serta nilai-nilai kearifan lokal yang telah dijaga secara turun-temurun.
Menurut mereka, keberadaan masyarakat adat beserta hukum adat di Lampung memiliki dasar sejarah yang kuat serta pengakuan yang tidak dapat dihapuskan melalui pernyataan sepihak.
AMBL memastikan akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, organisasi kepemudaan tersebut membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila penanganan laporan dinilai lamban atau tidak memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dimaksud. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Red/Suf)




