Beranda Info Lampung Pringsewu Bupati Riyanto Diminta Turun Cek Gerai Mie Gacoan Pringsewu Cek Kontrak Kerja,...

Bupati Riyanto Diminta Turun Cek Gerai Mie Gacoan Pringsewu Cek Kontrak Kerja, Yang Jadi Keluhan

998
0

PRINGSEWU, 3 Mei 2025 — Puluhan karyawan Gerai Mie Gacoan Pringsewu, Lampung, yang dikelola oleh PT. Mitra Bali Sukses, melayangkan keluhan serius terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang mereka alami. Para pekerja berharap Bupati Pringsewu, Riyanto, turun langsung meninjau dan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional gerai tersebut.

Keluhan mencuat terkait dugaan pemotongan gaji yang dianggap tidak transparan dan ketiadaan slip gaji. Para karyawan juga mengaku bahwa besaran upah selama masa training hingga setelahnya tidak mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan dalam beberapa kasus justru berkurang.

“Gaji diduga sering dipotong tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang kami belum pernah menerima slip gaji, agar jelas potongan kami berapa,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, dugaan mutasi kerja sepihak juga dikeluhkan. Beberapa karyawan dimutasi ke lokasi lain tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan, dan ketika mereka menolak karena alasan ekonomi, justru diminta mengundurkan diri. Ironisnya, surat pengunduran diri ditahan dan mereka tetap diminta bekerja tanpa status yang jelas.

“Kami diminta resign kalau menolak mutasi. Tapi surat resign kami ditahan, tetap disuruh kerja sampai gajian. Kami seperti terasa kerja sukarela,” ungkap seorang mantan karyawan.

Pihak manajemen melalui perwakilan internal (Lidership IB) membenarkan adanya potongan gaji, namun berdalih bahwa semuanya sesuai dengan kontrak kerja dan laporan jumlah hari kerja. Disebutkan juga bahwa ada kelebihan bayar pada bulan sebelumnya akibat gangguan sistem.

“Soal gaji dan potongan, itu berdasarkan kontrak dan sistem pusat. Kami hanya melaporkan data kerja,” katanya.

Namun, klaim tersebut ditanggapi narasumber yang berasa Bingung atas kejelasan aktif dan tidak nya BPJS Ketenagakerjaan mereka.t meski pemotongan iuran terus dilakukan. Ini menimbulkan keresahan akan tidak terpenuhinya hak dasar pekerja. Saat di pertanyakan oleh karyawan kepada pihak manajer Gerai Mie Gacoan Pringsewu ini, tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dan di minta mengurus sendiri.

Di sisi lain, petugas parkir di gerai tersebut juga melaporkan adanya dugaan pungutan harian sebesar Rp120.000 yang harus disetorkan ke pihak gerai melalui oknum tertentu. Hal ini dinilai sebagai dugaan pungutan liar karena mereka juga telah membayar setoran resmi ke Dinas Perhubungan sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

“Selama ini kami setor resmi ke Dishub. Tapi sekarang diminta setor lagi ke pihak mereka. Ini dugaan pungutan dobel,” ungkap YS, petugas parkir.

Pihak Mie Gacoan tidak mampu menjelaskan kerja sama parkir tersebut secara transparan, memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.

Banyak pihak atau kelompok masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu Bupati Riyanto Pamungkas untuk bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau audit atas operasional gerai. Mereka juga mendesak agar kontrak kerja disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan daerah yang berlaku.

Baca juga : Gerai Mie Gacoan Pringsewu Disorot  Ormas Laskar Merah Putih : Desak Pemkab Audit dan Sidak Segera!

Selanjutnya…

PENJELASAN PIHAK PERUSAHAAN 

Lebih lanjut awak media kembali melakukan konfirmasi dan memberikan hak sanggah  kepada pihak perusahaan ini melalui Iqbal sebagai Humas capital, Senin 06/0/2025.

Dirinya memberikan sanggahan terkait informasi ini dan keluhan dari narasumber kami. Ia menjelaskan bahwa terkait potongan tersebut tidak benar, dan BPJS juga sudah di aktifkan. Dan terkait tidak adanya slip gaji yang pertanyakan narasumber, dirinya mengatakan untuk slip gaji tetap di berikan apa bila ada permintaan karyawan.

Selanjutnya terkait pertanyaan kami mengenai apakah gaji mereka sudah sesuai UMP atau UMP Kabupaten Pringsewu, Iqbal menjelaskan akan kroscek terlebih dahulu, karena gaji sesuai UMK hanya diberikan setelah lepas masa training selama 3 Bulan.

Dirinya juga mengakui gaji mereka belum terpenuhi UMK sesuai keterangan Nara sumber dan pihak gerai mie gacoan Pringsewu yang hanya berkisar 2 Juta kurang lebih nya.

“Nanti kami cek untuk UMP/UMK, namun kami berusaha untuk menuju arah kesana sampai terpenuhi gaji UMK,” ujar Iqbal melalui saluran handphone kepada kami.

“Kami sudah berkoordinasi kepada pihak dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung, terkait arahan kurang dan lebihnya apa yang harus perusahaan penuhi,” ucapnya.

Terkait masalah parkir, saya kurang mengetahui karena bukan bidang saya,” tutup nya.

Baca ; Karyawan Mie Gacoan Pringsewu Keluhkan Dugaan Potongan Gaji, Kontrak Kerja, Tidak Sesuai UMK dan Tidak Ada Slip Gaji, ini Penjelasan Perusahaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini