Jakarta – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDT) di The Tribrata Convention, Jakarta, Senin (18/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah memaparkan arah revisi RTRW Kabupaten Way Kanan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen ini diharapkan menjadi landasan utama dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing investasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., bersama sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, ATR/BPN, serta Bagian Hukum Setdakab.
Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah sekitar 3.522,11 kilometer persegi, terdiri atas 15 kecamatan dan 227 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 495 ribu jiwa. Posisi geografis yang strategis menjadikan Way Kanan memiliki potensi besar sebagai kawasan pengembangan ekonomi di Provinsi Lampung.
Bupati menjelaskan bahwa sektor unggulan daerah meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Way Kanan telah mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam revisi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kawasan hutan seluas sekitar 79.524 hektare tetap dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare ditetapkan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, pemerintah merencanakan pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan guna mendukung pertumbuhan investasi dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, melainkan menjadi pedoman pembangunan yang mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga terkait agar dokumen RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 semakin berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Foto: Protokol Kabupaten Way Kanan. Laporan. Beni






