Beranda Jawa Barat CIANJUR Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsi di SPBU 34-432-13, Cianjur 

Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsi di SPBU 34-432-13, Cianjur 

2333
0

Cianjur, 1 April 2025 – Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 34-432-13, Kampung Suka Mekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sangat meresahkan. Awak media yang melakukan investigasi langsung di lokasi menemukan adanya antrean panjang kendaraan hingga keluar area SPBU.

Kecurigaan tim wartawan tertuju pada sebuah mobil Avanza putih dengan nomor polisi F 1446 WN, yang setelah mengisi penuh bahan bakar langsung kembali mengantre. Saat dihampiri, mobil tersebut ditemukan penuh dengan jerigen dan selang. Pengemudi mobil, seorang wanita paruh baya, mengaku memiliki keterkaitan dengan seorang wartawan di PWI Cianjur. Wanita tersebut juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, mulai dari Polsek hingga Polda.

Dalam suasana yang semakin memanas, seorang oknum pria berbaju hitam dengan logo salah satu ormas mendekati tim wartawan sambil menelepon. Tak lama, beberapa orang lainnya berdatangan, termasuk seseorang oknum yang mengenakan atribut LSM dan mengaku bernama Asep Garong, suami dari pemilik mobil Avanza putih. Kondisi di SPBU semakin tidak kondusif, hingga tim wartawan akhirnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukanagara. Karena posisi Kanit yang jauh dari lokasi, akhirnya tim mencoba menghubungi Kapolsek AKP Dedi. Setelah itu, tim wartawan dapat keluar dari area SPBU dengan selamat.

Upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapatkan respons. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak SPBU telah bekerja sama dengan mafia BBM. Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana antrean kendaraan pemudik menjadi semakin panjang akibat praktik ilegal ini.

BPH Migas didesak untuk mencabut izin operasi SPBU 34-432-13 karena telah gagal mendistribusikan BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran akibat penyimpanan BBM dalam jerigen yang tidak sesuai standar keamanan. Meski aturan penggunaan barcode telah diterapkan, praktik mafia BBM tetap berlangsung dengan leluasa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari pihak kepolisian setempat, baik dari Polsek Sukanagara, Polres Cianjur, maupun Polda Jabar. Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini dan mengonfirmasi kepada Paminal serta Propam Polda Jabar untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini.

Perlu diketahui, pelaku penimbunan BBM yang menyebabkan kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

 

(TIM/NR)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini