WAY KANAN – Proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Dusun 3, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di papan informasi proyek. Temuan ini mencuat usai awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Senin (12/05/2025).
Dalam pantauan tersebut, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 51.541.000 ini hanya memperlihatkan konstruksi sederhana berupa tiang besi, satu tandon air merek Penguin, serta beberapa pipa paralon dan instalasi listrik. Kondisi fisik tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesesuaian antara realisasi fisik dan anggaran yang telah dialokasikan.
Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Warga setempat menyampaikan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Way Kanan segera turun tangan untuk melakukan audit serta verifikasi lapangan terhadap proyek tersebut. Masyarakat menilai penting adanya kejelasan dan keterbukaan atas pengelolaan dana publik demi menghindari potensi kerugian negara.
“Sangat kami harapkan agar instansi terkait melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap proyek ini. Jika terbukti ada penyelewengan, kami mendesak agar sanksi hukum diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kampung Bengkulu Tengah, khususnya Kepala Kampung, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi lebih lanjut.
(BENI)






