Beranda Tulang Bawang DPMK Tulang Bawang Bungkam soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paduan Rajawali

DPMK Tulang Bawang Bungkam soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paduan Rajawali

1015
0

Gambar ilustrasi


Tulang Bawang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Tulang Bawang mendadak menuai sorotan publik setelah dinilai lamban dan tidak tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan DPMK Tulang Bawang, Mei Yudi, sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Kampung Paduan Rajawali untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar luas di masyarakat. Dugaan yang berhembus mencakup praktik fiktif dan mark-up anggaran dana desa.

“Kepala kampung akan segera kita panggil, karena saat ini juga tengah berlangsung pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” ujar Mei Yudi pada Jumat (23/05).

Namun, pernyataan tersebut berbalik saat Mei Yudi ditemui wartawan pada Senin (26/05). Ia menyebut klarifikasi terhadap kepala kampung telah dilakukan secara lisan. Pernyataan ini menuai pertanyaan dari publik terkait keseriusan DPMK dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

“Sudah kita mintai klarifikasi, hanya secara lisan,” kata Mei Yudi. Ia bahkan menyebut DPMK seperti “macan ompong”, alias tidak memiliki kekuatan untuk bertindak tegas dalam persoalan ini.

Sayangnya, Mei Yudi tidak merinci hasil klarifikasi tersebut, dan hanya menyarankan wartawan untuk menghubungi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Coba koordinasi ke APIP, karena APIP yang berwenang dan bisa memanggil kepala kampung,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Paduan Rajawali, Heriyantoni, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.

Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan dana desa di Kampung Paduan Rajawali menjadi sorotan sejumlah media. Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain pengadaan lampu jalan pada 2019 dengan anggaran Rp140 juta, pembangunan taman olahraga desa tahun 2020 senilai Rp247 juta lebih, dan proyek sambungan air bersih (PAMSIMAS) senilai Rp350 juta.

Selain itu, realisasi dana untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) dari 2015 hingga 2020 yang mencapai Rp157 juta lebih juga menjadi tanda tanya besar, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil atau dampak dari pengucuran dana tersebut.

Publik kini menanti ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi. Pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat kampung, tidak boleh dibiarkan menjadi ladang praktik korupsi.

 

(Yogi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini