PRINGSEWU – Seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. KFS ditangkap saat tertidur lelap di teras rumah warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil perburuan intensif selama hampir sebulan. Pelaku yang juga dikenal dengan nama Joni ini dikenal licin dan kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Di wilayah hukum Polres Pringsewu, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Banyumas. Aksi bejat itu terjadi pada November 2024 dan Januari 2025,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Lebih mencengangkan, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, KFS juga diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Siti Sulasih. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar pada Sabtu (24/5/2025). Saat ditemukan, korban dalam keadaan tidak bernyawa, tanpa celana, dengan tangan terikat dan kepala tertutup pakaian.
“Kasus ini saat ini telah ditangani oleh Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Keberhasilan penangkapan KFS menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan berat yang meresahkan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Pringsewu / Editor: Darmawan







