Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH Gabungan Lembaga Tagih Kepastian Hukum, Desak Polisi Segera Proses Laporan Dugaan ITE

Gabungan Lembaga Tagih Kepastian Hukum, Desak Polisi Segera Proses Laporan Dugaan ITE

607
0

Lampung Tengah – Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terlapor yang disebut berinisial atau bernama Wenda datang ke kantor Pemda sambil merekam video dan bermaksud menemui Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

Karena Sekda sedang mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui, terlapor disebut kemudian meluapkan emosinya sambil terus melakukan perekaman video.

Pelapor menyatakan bahwa saat kamera mengarah ke wajahnya, terlapor diduga mengucapkan kalimat, “Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah).” Pelapor kemudian mengaku menutup kamera telepon genggam milik terlapor sambil mengatakan agar tidak merekam dirinya. Menurut pelapor, terlapor menjawab, “Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya.”

Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Kami dari gabungan lembaga meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yunisa juga mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi setiap orang dalam melakukan perekaman video.

“Dalam merekam seseorang harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Laskar Merah Putih, Hefni, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Hefni.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor, Wenda, terkait isi laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada di ranah aparat kepolisian, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini