Beranda Pesawaran Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran: Kami...

Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran: Kami Tak Pernah Rekomendasi

1199
0

Gambar DPMPTSP Pesawaran (dok.Tim)


PESAWARAN | SUMSELNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Lampung terkait proses penerbitan izin usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Rabu 13/08/2025.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat balasan resmi yang dikirimkan kepada pihak yang meminta klarifikasi. Surat itu menegaskan bahwa DPMPTSP Pesawaran tidak pernah memproses maupun menerbitkan dokumen rekomendasi sebagaimana yang beredar di publik.

“Tidak benar bahwa DPMPTSP Pesawaran menerbitkan rekomendasi. Kami tidak pernah memproses ataupun mengeluarkan dokumen dimaksud,” tegas isi surat tersebut.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa proses penerbitan izin di tingkat provinsi dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penerbitan izin usaha yang menjadi kewenangan provinsi tetap harus melalui mekanisme rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota jika lokasi usaha berada di wilayahnya.

Dengan tidak adanya rekomendasi dari kabupaten, penerbitan izin tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi cacat administrasi.

Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, juga memberikan klarifikasi bahwa lokasi PT Kapur Putih Lampung Berjaya bukan berada di wilayah desanya sebagaimana yang tercatat di sejumlah dokumen.

“Lokasi perusahaan itu ada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbirejo. Kami tegaskan tidak pernah ada kegiatan maupun lahan perusahaan tersebut di wilayah kami,” jelasnya.

Sejumlah pihak mendorong agar aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Provinsi Lampung maupun manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Kami masih terus menggali informasi kepada pihak pihak terkait guna Konfirmasi lebih lanjut.


Sumber: Suf/Rilis 


—————Media ini memberikan hak sanggah atau hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers______ 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini