TULANG BAWANG BARAT – Kabar mengenai pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tubaba beredar di tengah masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2023. Sejumlah pegawai disebut telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu narasumber yang mengaku menerima surat panggilan resmi dari Unit Tipikor Polres Tubaba. Namun demikian, narasumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Benar, saya menerima surat panggilan untuk menghadap penyidik pembantu Unit Tipikor Polres Tubaba atas nama Bripka Alex Apriyanto, S.H. Dalam surat tersebut disebutkan pemanggilan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kabupaten Tubaba,” ujar sumber kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, setelah memenuhi panggilan beberapa waktu lalu, penyidik Unit Tipikor mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas dan tugasnya selama bekerja di Dinas Damkar.
“Banyak pertanyaan yang diajukan, saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui. Mulai dari soal gaji, pekerjaan, hingga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertanyaannya cukup mendetail. Selain saya, ada juga beberapa tenaga honorer lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Meski demikian, informasi ini masih bersifat keterangan dari narasumber dan belum disertai penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Dinas Damkar setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit Tipikor Polres Tubaba belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Madi)






