Beranda Bandar Lampung Mesuji Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp347...

Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp347 Juta

1538
0

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan DEDEN CAHYONO, S.Sos.I, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1848/L.8.22/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, SH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh Bawaslu Mesuji yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Tim TAPD, Kesbangpol, dan Bawaslu Mesuji tertanggal 19 September 2023, disepakati Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada sebesar Rp11.239.822.950,-. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,-.

“Dari hasil penyidikan dan penghitungan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah,” jelas Jodhi Atma Enchi.

Atas perbuatannya, tersangka DEDEN CAHYONO dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Mesuji menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara tanpa pandang bulu.

—Laporan : MIKAEL | Editor : DARMAWAN| Sumber : Kejaksaan Negeri Mesuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini