Kejati Lampung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol JTTS Ruas Terpeka
MESUJI, — Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) kini tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut indikasi penyimpangan yang terjadi di sekitar Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat dari Divisi 5 PT Waskita Karya sebagai tersangka, termasuk di antaranya seorang mantan Kepala Divisi.
Dalam keterangan resmi, pihak Kejati mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Praktik ini dilakukan dengan cara menggunakan vendor fiktif atau meminjam nama perusahaan rekanan guna menutupi jejak administrasi.
Sumber internal menyebutkan bahwa modus serupa sebelumnya juga ditemukan dalam proyek infrastruktur lainnya, sehingga membuka peluang penyidikan lebih luas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pengadaan dan pembayaran proyek strategis nasional ini.
Sementara itu, KPK turut melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung dalam upaya pendalaman kasus guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor konstruksi, terutama dalam proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek JTTS merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian di wilayah Sumatera bagian Selatan.
Laporan: DM /MKL/






