Colase kondisi sebagian bangunan sekolah./dok.Red
MESUJI – Kepala SDN 8 Simpang Pematang diduga kuat melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) serta Dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2022 hingga 2025. Total nilai anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak terealisasi sesuai peruntukan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun awak media, anggaran pemeliharaan Sarpras yang dicairkan setiap tahunnya mencapai puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah. Pada tahun 2022, total dana Sarpras mencapai Rp126.195.500, sedangkan dana PPDB sebesar Rp9.181.000. Tahun 2023, dana Sarpras tercatat Rp68.840.000 dan PPDB Rp8.451.000. Pada tahun 2024, anggaran Sarpras kembali mencapai Rp120.478.500 dan PPDB Rp7.050.000. Sementara pada tahun 2025, tahap pertama dana Sarpras yang sudah dicairkan sebesar Rp47.675.000.
Meski aliran dana tersebut terbilang besar setiap tahunnya, kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan. Sejumlah fasilitas seperti pagar, plafon, hingga sarana dasar ruang belajar disebut mengalami kerusakan dan belum tampak adanya upaya pemeliharaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penggunaan anggaran BOS di sekolah tersebut.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala SDN 8 Simpang Pematang hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons. Kepala sekolah tidak mengangkat panggilan telepon dan pesan yang disampaikan belum dibalas.
Saat awak media mendatangi sekolah, terlihat kondisi pagar sekolah rusak parah dan plafon juga mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan siswa dan dinilai tidak menunjukkan adanya realisasi pemeliharaan, meski dana yang dianggarkan cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan penggunaan dana PPDB. “Waktu daftar masuk saya bawa map dan materai sendiri. Itu kok dianggarkan? Memangnya dana PPDB itu digunakan untuk apa?” ujarnya.
Ketua FPII Kabupaten Mesuji, Juadi, menyesalkan dugaan penyalahgunaan tersebut. Menurutnya jika terbukti, tindakan itu dapat merugikan keuangan negara dan memiliki konsekuensi hukum. “Kami meminta instansi terkait segera memeriksa dan mengevaluasi penggunaan Dana BOS di SDN 8 Simpang Pematang dari tahun 2022 sampai 2025,” ungkapnya.
Juadi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara dugaan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SDN 8 Simpang Pematang belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah serta instansi terkait.
Laporan: SUF/TIM






