JAKARTA — Kuasa hukum Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Warungkiara, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., menanggapi penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan RH (33), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hal tersebut disampaikan Lilik Adi Gunawan saat diwawancarai awak media pada Minggu (21/12/2025) di Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.
Menurutnya, Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan RH di wilayah hukum Banten dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Benar, yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan di Polres Sukabumi, serta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Lilik.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan pada 11 Desember 2025 ke SPKT Polres Sukabumi, terkait dugaan pembelian empat ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Kelas II A Warungkiara dengan nilai kesepakatan Rp77 juta. Dari nilai tersebut, terlapor baru memberikan uang muka Rp2 juta, sementara sisa pembayaran sebesar Rp75 juta belum direalisasikan hingga Desember 2025.
“Laporan kami tercatat dengan Nomor LP/B/670/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar dan LP/B/672/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan dan pencemaran nama baik, menyusul munculnya dugaan ancaman unjuk rasa serta permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian damai.
“Klien kami mengaku menerima tekanan psikologis berupa ancaman penyebaran isu negatif dan rencana unjuk rasa. Dugaan ini kami laporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Lilik.
Kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Sukabumi terkait kelanjutan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak.“Kami percaya Polres Sukabumi akan memproses perkara ini secara profesional dan objektif sesuai aturan hukum, demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Laporan: Tim/Red






