PESAWARAN | Meski ada perdamaian, namun pihak keluarga dari seorang anak gadis yang masih dibawah umur korban dari pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh (UR) warga Way Layap Kebagusan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, pihaknya (keluarga korban) mempersilahkan proses hukum tetap berlanjut terhadap teduga pelaku perbuatan asusila tersebut.
Diketahui informasi dari keluarga yang enggan sembutkan nama, pelaku UR yang berprofesi tukang cukur tersebut, pada hari senin 20 juni 2022 sekitar pukul 09.00.wib mendatangi rumah korban, dimana rumah tersebut hanya ada anak gadisnya saja (korban).
Alih alih niat membeli jagung dan meminta dibuatkan segelas kopi, tersirat dibenak pelaku untuk berbuat asusila dengan mengerayangi tubuh korban.
“Dimanakah akal sehatnya, yang mana seharusnya ikut menjaga dan memperhatikan gadis ini dikarekan anak gadis ini masih di bawah umur,” ujar keluarga korban Rabu 22/06/2022.
Informasi yang kami dapatkan, kasus ini sudah dilaporkan keluarga kepada kepala desa dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan menghadirkan kadus dan RT setempat, dengan membuat surat pernyataan berjanji dengan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun keluarga korban menyayangngkan mengapa Babinkamtibmas dan Babinsa tidak diikut sertakan diperdamaian itu.
Konfirmasi kami dengan pihak keluarga korban lainya membenarkan bahwasannya memang sudah ada perdamaian. Tetapi pihak korban mengatakan “jika mau dilanjutkan ke proses hukum silahkan, karena kami orang awam,” tuturnya.
Atas keterangan yang disampaikan keluarga korban, awak media masih menggali informasi berkelanjutan kepada pihak-pihak terkait.
(SUF)






